KARAWANG — Kabar kurang sedap datang dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.
Sebanyak sembilan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus menerima sanksi suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan pelayanan dalam pelaksanaan program MBG. Artinya, dapur-dapur yang terkena suspend belum bisa kembali beroperasi sebelum persoalan yang menjadi dasar sanksi dibereskan.
Ketua Korwil BGN Karawang, Robi, membenarkan adanya sembilan SPPG yang saat ini dikenai sanksi.
“Semua dapur yang terkena suspend akan kembali beroperasi jika semua kendala telah diperbaiki,” kata Robi.
Yang tak kalah penting, selama masa suspend berlangsung, SPPG yang bersangkutan dipastikan tidak mendapatkan insentif.
“Selama suspend tidak mendapatkan insentif,” tegasnya.
Berikut daftar sembilan dapur SPPG di Karawang yang dikenai sanksi:
- SPPG Cikampek Barat 1
- SPPG Cikampek Barat 2
- SPPG Cikampek Selatan
- SPPG Cikampek Timur
- SPPG Kosambibatu, Cilebar
- SPPG Rengasdengklok Selatan
- SPPG Sukaharja 3
- SPPG Citarik
- SPPG Karyasari 2
Sanksi ini tentu menjadi sorotan karena dapur SPPG merupakan salah satu ujung tombak program MBG. Dari dapur-dapur inilah makanan disiapkan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Karena itu, persoalan pelayanan tidak bisa dianggap sepele. Perbaikan standar operasional, kualitas pelayanan, hingga berbagai kendala yang menjadi dasar suspend harus segera dituntaskan agar program kembali berjalan maksimal.
BGN pun diharapkan melakukan evaluasi secara transparan dan memastikan setiap dapur yang mendapat sanksi benar-benar melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi.
Dengan begitu, program MBG di Karawang bukan cuma soal makanan sampai ke penerima, tetapi juga memastikan prosesnya aman, tertib, dan sesuai standar. (Karina)










