SERGAI – Polemik soal dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penetapan tersangka di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mulai mendapat sorotan.
Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari, menegaskan satu hal: wartawan itu memberitakan, bukan menentukan siapa yang jadi tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusnar saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (9/9/2026).
Yusnar menyayangkan munculnya dalil dalam sidang praperadilan yang mengaitkan dugaan kepentingan atau keterlibatan oknum pers dengan proses penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Menurutnya, tudingan soal adanya “pesanan” atau intervensi wartawan terhadap penyidik tidak boleh dilempar sembarangan tanpa bukti yang jelas.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus bekerja secara independen, profesional, proporsional dan berdasarkan fakta,” tegas Yusnar.
Ia mengingatkan, publik jangan sampai salah kaprah dalam membedakan tugas wartawan dengan kewenangan aparat penegak hukum.
Sederhananya, wartawan mencari dan menyampaikan informasi, penyidik melakukan penyelidikan serta penyidikan, sedangkan hakim yang menguji dan memutus perkara melalui proses hukum.
“Kalau memang ada tudingan wartawan atau oknum pers melakukan intervensi terhadap penyidik, silakan disampaikan secara terbuka dan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan hanya menyebut pers atau wartawan dengan inisial tertentu tanpa dasar fakta yang jelas,” ujarnya.
Yusnar juga menegaskan, profesi wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang menjadi tersangka.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Wartawan bekerja menyampaikan informasi kepada publik, bukan menentukan siapa yang menjadi tersangka,” katanya.
Ia pun meminta agar persoalan yang masih bergulir di pengadilan tidak digiring menjadi kesimpulan liar sebelum ada fakta hukum dan putusan hakim.
Menurut Yusnar, rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam WMHPSB juga diharapkan tetap bekerja sesuai koridor jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya, isu dugaan keterlibatan oknum pers mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Dalam materi permohonan yang diajukan penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers berinisial “T” yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik.
Namun, perlu digarisbawahi, dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dalam persidangan dan belum otomatis menjadi fakta hukum yang terbukti.
Pembuktian seluruh dalil para pihak menjadi ranah persidangan dan kewenangan hakim untuk menilainya berdasarkan fakta serta alat bukti yang disampaikan.
Karena itu, Yusnar meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi stigma terhadap profesi pers secara keseluruhan.
“Jangan sampai profesi pers secara keseluruhan mendapat stigma hanya karena adanya tudingan terhadap oknum tertentu yang belum terbukti secara hukum,” tegasnya.
Yusnar menambahkan, apabila terdapat persoalan terkait pemberitaan atau kerja jurnalistik, penyelesaiannya semestinya tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang berlaku di Dewan Pers.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak mencampuradukkan fungsi pers dengan kewenangan aparat penegak hukum.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum dan tidak mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pada akhirnya, pesan Yusnar cukup simpel: jangan buru-buru bikin kesimpulan. Wartawan memberitakan, penyidik menyidik, dan hakim yang mengadili. (Sutrisno)










