BEKASI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, resmi memasuki tahap penetapan calon.
Panitia Pilkades Kedungwaringin menggelar rapat pleno di Aula Desa Kedungwaringin, Kamis (10/9/2026).
Dalam agenda tersebut, panitia menetapkan empat bakal calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi menjadi calon Kepala Desa Kedungwaringin.
Keempat calon tersebut yakni H. Ibnu Rusdi, Darma Ali, Hj. Tita Komala, dan Wawan Setiawan.
Ketua Panitia Pilkades Kedungwaringin, Daniel Gunawan, menegaskan seluruh bakal calon dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi.
“Dari keempat bakal calon kepala desa, secara administrasi semuanya kita nyatakan sah menjadi calon Kepala Desa Kedungwaringin,” ujar Daniel.
Setelah penetapan calon, panitia melanjutkan tahapan dengan pengundian nomor urut. Hasilnya, H. Ibnu Rusdi mendapat nomor urut 1, Darma Ali nomor urut 2, Hj. Tita Komala nomor urut 3, dan Wawan Setiawan nomor urut 4.
Daniel juga mengingatkan seluruh calon dan pendukungnya untuk menjaga ketertiban selama proses Pilkades berlangsung.
Menurutnya, persaingan dalam kontestasi politik desa merupakan hal yang wajar. Namun, kompetisi harus tetap berjalan secara sehat dan tidak mengganggu keamanan maupun kerukunan masyarakat.
“Kami selaku panitia Pilkades berharap kepada seluruh calon untuk bisa menjaga kondusivitas dalam kontestasi Pilkades Kedungwaringin. Terlebih masing-masing kandidat membawa massa pendukung,” katanya.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri unsur BPD Kedungwaringin, Camat Kedungwaringin, Polsek Kedungwaringin, Koramil 13 Kedungwaringin, tokoh masyarakat, serta simpatisan.
Dengan ditetapkannya empat calon beserta nomor urutnya, persaingan Pilkades Kedungwaringin kini memasuki tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Empat calon, empat nomor urut, satu tujuan: mendapatkan kepercayaan masyarakat Kedungwaringin. (Wnd)









