CIREBON, Alexanews.id – Dugaan pengalihan pengelolaan aset tanah bengkok milik Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mulai menjadi sorotan publik.
Lahan yang berada di Dusun Kayen, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, itu diduga tidak lagi memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pasalnya, mekanisme pembayaran sewa lahan disebut-sebut telah beralih dari Pemerintah Desa Babakan kepada pihak perorangan.
Dugaan tersebut kini tengah ditelusuri Sanadi, salah seorang tokoh masyarakat Desa Babakan. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti kuitansi pembayaran sewa lahan sejak 2009 hingga 2026.
Menurut penelusurannya, pembayaran sewa yang sebelumnya dilakukan kepada Pemerintah Desa Babakan secara bertahap berubah dan diduga diberikan kepada pihak di luar pemerintahan desa.
“Dari data kuitansi yang kami temukan, lahan tersebut disinyalir sudah berpindah tangan. Bukan hanya PADes yang tidak masuk ke kas desa, tetapi status kepemilikan tanahnya pun dipertanyakan,” ujar Sanadi.
Ia menyoroti kuitansi pembayaran periode 2024–2025 yang disebut tercatat atas nama perorangan, yakni Haji Ali Murtado. Kondisi tersebut berbeda dengan periode sebelumnya yang menurutnya tercatat atas nama Pemerintah Desa Babakan.
Sanadi meminta Pemdes Babakan, BPD, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan legalitas pengelolaan tanah tersebut.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah perubahan mekanisme pengelolaan dan pembayaran sewa itu telah melalui prosedur serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami belum tahu apakah pengalihan ini sudah sesuai regulasi atau ada persetujuan BPD dan pemda. Penelusuran ini kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset desa agar tetap utuh dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Kesaksian mengenai perubahan mekanisme pembayaran juga disampaikan Saproni, salah seorang petani penggarap lahan tersebut.
Saproni mengatakan, lahan yang digarapnya memiliki luas lebih dari satu hektare, atau sekitar dua bau kurang seperempat.
Ia mengaku sebelumnya membayar uang sewa langsung kepada Pemerintah Desa Babakan.
“Dulu saya bayar langsung ke balai desa, sejak zaman Kuwu Kosim dan beberapa kepala desa setelahnya. Tapi mulai tahun 2024, pembayaran dialihkan ke Aba Tado, warga Susukan yang punya pesantren di sana,” ungkap Saproni.
Saproni juga menyebut tarif sewa lahan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Jika sebelumnya sekitar Rp5 juta, kini tarif disebut mencapai Rp9 juta per bau setiap tahunnya.
Di sisi lain, biaya penggarapan juga menjadi beban petani. Saproni mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penyedotan air menggunakan pompa karena saluran irigasi teknis tidak mampu menjangkau lahan yang digarapnya.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai status aset, mekanisme pemanfaatan tanah bengkok, alur pembayaran sewa, serta kemungkinan kontribusinya terhadap PADes.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Babakan dan BPD setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan pengelolaan tanah bengkok tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (Kirno)










