KARAWANG, Alexanews.id — Kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Kepala Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang berinisial AM, kembali mencuat.
Korban, Zenal Mustopa, mendesak aparat kepolisian segera memberikan kejelasan terkait laporan yang telah disampaikannya.
Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya rekaman video pada Februari 2025 yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap Zenal.
Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan berujung pada laporan resmi ke Polres Karawang.
Zenal tercatat melaporkan AM ke kepolisian dengan nomor LP/B-160/II/2025/SPKT Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 7 Februari 2025. Laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 352 KUHPidana.
Setelah proses berjalan cukup lama, Zenal kembali mendatangi Mapolres Karawang pada Selasa (15/9/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Zenal, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan tindakan yang dialaminya, tetapi juga telah menimbulkan kerugian secara moral.
“Harus segera ditangani lah, tidak boleh didiamkan. Karena saya merasa mengalami kerugian moral. Masa seorang kades atau pejabat publik melakukan tindakan semena-mena kepada warganya sendiri? Ini jelas bukan contoh yang baik,” ujar Zenal.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap terlapor belum menunjukkan kejelasan, sementara AM masih menjalankan aktivitasnya sebagai kepala desa.
“Sampai saat ini kadesnya masih berkeliaran bebas. Sisa masa jabatannya aktif sekitar dua tahun lagi, tapi sekarang kades tersebut santai-santai saja kayak tidak memikirkan urusan hukum yang sedang berlanjut,” katanya.
Zenal berharap kepolisian tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Ia meminta setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di penghujung keterangannya, Zenal kembali menyampaikan harapannya agar aparat segera mengambil langkah terhadap terlapor.
“Harapan saya, oknum kades tersebut segera ditangkap,” pungkasnya. (Red)










