AlexaNews

LBH Arya Mandalika Temukan Kebocoran Retribusi di Nusa Penida

Klungkung, AlexaNews.ID– Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika melalui Managing Partner Hendra Supriatna, SH, MH, menemukan adanya kebocoran retribusi masuk area wisata di Nusa Penida sebesar Rp 25 ribu yang dikenakan setiap pengunjung. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi dan fakta hukum serta data yang dikumpulkan.

Menurut Hendra, Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, seharusnya menerapkan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi) untuk mencegah kebocoran dana.

“Penerapan e-retribusi merupakan salah satu wujud transparansi pemerintah, dengan melakukan pembayaran langsung dari turis lokal dan asing ke kas daerah. Ini akan menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Hendra, Sabtu (27/07/24).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya e-retribusi, pedagang akan lebih disiplin karena membayar sesuai ketentuan yang ada.

LBH Arya Mandalika berencana membuat surat permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dari kebocoran retribusi ini.

“Kami akan membuat surat permohonan audit kepada BPKP sehingga bisa dihitung kerugian negara dari data tiket elektronik kapal penyeberangan dermaga menuju wisata Nusa Penida serta pembangunan di Dermaga Nusa Penida,” jelas Hendra.

Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

LBH Arya Mandalika juga menunggu audit BPKP dari tahun 2015 hingga 2024 terkait tiket masuk wisata Nusa Penida. “Kami memohon Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung segera menuntaskan dugaan kasus kebocoran retribusi hingga tahap akhir dan menemukan pelaku tindak pidana kebocoran retribusi di Nusa Penida,” tambah Hendra.

Selain itu, LBH Arya Mandalika akan membuat pelaporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Klungkung agar retribusi dilakukan secara online.

“Sudah seharusnya kota pariwisata di Bali menggunakan inovasi terbaru seperti Quick Response Code Indonesian System (QRIS) sehingga turis lokal maupun luar negeri hanya memerlukan ponsel dan e-wallet dalam pembayarannya,” tutup Hendra. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!