SERGAI, Alexanews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berusia 60 tahun berinisial SUT, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Yang menarik perhatian, barang bukti yang diduga sabu ditemukan polisi bukan di dalam rumah, melainkan di halaman. Tiga plastik klip kecil tersebut diduga disembunyikan di samping parit, tepat di bawah tanaman bunga.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Saat itu, SUT diketahui sedang berada di teras rumahnya.
Polisi selanjutnya mengamankan SUT dan melibatkan kepala dusun setempat dalam proses penggeledahan terhadap badan serta area sekitar rumah.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di halaman rumah, di samping parit dan berada di bawah tanaman bunga.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong, uang tunai Rp120 ribu, satu unit telepon seluler merek VIVO warna hitam, serta sebuah kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.
SUT yang sehari-hari bekerja sebagai mocok-mocok tersebut kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sergai memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, SUT kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika.
(Sutrisno)










