SURABAYA, Alexanews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya meminta kejelasan terkait status dan hubungan hukum Ian Limanto Pausyan dengan PT Emas Sembilan Empat, termasuk kaitannya dengan PAU Jewellery dan Euro Gold & Silver Bullion.

LBH Brawijaya menilai klarifikasi diperlukan agar masyarakat mengetahui siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam aktivitas usaha dan transaksi yang dilakukan melalui berbagai platform digital.

Menurut LBH Brawijaya, penyebutan seseorang sebagai bagian dari “manajemen” perusahaan perlu diperjelas. Apakah yang bersangkutan merupakan direksi, komisaris, karyawan, agen, mitra usaha, atau memiliki hubungan hukum lainnya.

Selain itu, hubungan antara PAU Jewellery, PT Emas Sembilan Empat dan Euro Gold & Silver Bullion juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

“Yang kami minta bukan penghakiman terhadap Ian Limanto Pausyan. Yang kami minta adalah kejelasan kapasitas hukumnya. Kalau memang bagian dari perusahaan, tunjukkan dasar hubungan hukumnya,” ujar LBH Brawijaya.

LBH Brawijaya juga menyoroti aktivitas promosi melalui media sosial. Jika terdapat transaksi jual beli emas, perhiasan atau bullion, konsumen dinilai perlu mengetahui identitas penjual, pihak penerima pembayaran, penerbit invoice serta pihak yang bertanggung jawab terhadap transaksi.

Terkait informasi mengenai dugaan persoalan transaksi dengan sejumlah pihak dan perkara di wilayah Cimahi, LBH Brawijaya menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum dapat dianggap sebagai bukti seseorang bersalah.

Setiap dugaan persoalan, kata mereka, harus diperiksa berdasarkan bukti transaksi dan proses hukum yang berlaku.

LBH Brawijaya meminta PT Emas Sembilan Empat, Ian Limanto Pausyan, pengelola PAU Jewellery maupun pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka ruang hak jawab.

“Intinya bukan soal nama, tetapi siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika terjadi transaksi,” tegas LBH Brawijaya.

LBH Brawijaya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati melakukan transaksi bernilai besar melalui media sosial dengan memastikan identitas penjual, rekening penerima pembayaran, invoice, dokumen transaksi dan bukti komunikasi tersimpan dengan baik. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.