KARAWANG, Alexanews.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan SK Nomor 400.6.2/019/DISDIKBUD Tahun 2026 tentang penetapan juru pelihara cagar budaya dan diduga cagar budaya.
Dalam SK tersebut, Cece Wikana (CK) dan Anjas Asmara (AGAK) ditetapkan sebagai juru pelihara Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok.
Cece mengatakan, dirinya bersama rekan kerja sudah beberapa tahun menjalankan tugas merawat situs bersejarah tersebut.
“Kami sudah beberapa tahun mengabdi dan merawat situs bersejarah ini,” kata Cece.
Ia menyebut, tugas yang dilakukan antara lain menjaga kebersihan dan kerapian kawasan tugu, termasuk membersihkan sampah di sekitar lokasi.
Cece juga menanggapi adanya laporan dari pihak yang mengatasnamakan perkumpulan atau paguyuban terkait pekerjaannya.
Ia menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab sebagai juru pelihara.
“Kami setiap hari merawatnya dan membersihkan sampah yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya SK tersebut, Cece berharap pemeliharaan Tugu Kebulatan Tekad dapat semakin baik sehingga situs bersejarah yang berkaitan dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia tersebut tetap terjaga. (Asbel)










