KARAWANG — Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polresta Karawang, mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah hukumnya.

Dua orang terduga pelaku berinisial S (45) dan NW (20), warga Kampung Waluya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Aries Riyanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan kedua pelaku yang diduga hendak kembali melakukan pencurian sepeda motor.

Mendapat informasi tersebut, anggota piket fungsi Polsek Telukjambe Timur yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak melakukan penelusuran.

Keduanya kemudian diamankan di wilayah Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah tang potong, satu buah linggis, satu set kunci leter L, satu unit handphone Oppo, serta satu tas ransel berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Aksi pertama terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di garasi rumah korban Mimin Mintarsih (45), warga Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT. Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

Sehari kemudian, aksi kedua dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.50 WIB di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan, Desa Telukjambe.

Korban, Aries Yudha Putra Pratama (30), warga Dusun Sukadana, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE. Kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi lain maupun keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kompol Aries Riyanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.