KARAWANG, Alexanews.id — Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Karawang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah Laporan Polisi (LP) yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ujar Afrian, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial DN diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku menyasar sejumlah lokasi yang dinilai minim pengawasan. Di antaranya kawasan perumahan, indekost hingga area sekitar kampus.
Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan kost dekat kampus UNSIKA hingga Telukjambe Timur.
Menurut polisi, aksi pencurian umumnya dilakukan pada waktu rawan, mulai sekitar pukul 03.00 hingga 06.50 WIB.
“Situasi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya dengan cepat,” jelas Ali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah peralatan khusus untuk merusak atau melumpuhkan sistem pengamanan kendaraan.
Mereka menggunakan kunci palsu serta alat tertentu untuk membuka kunci kendaraan sebelum membawa motor target tanpa menimbulkan suara mencolok.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari sejumlah TKP.
Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku.
Barang bukti lainnya berupa dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit ponsel merek Oppo dan sebuah tas ransel warna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari.
Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman untuk mempersempit peluang pelaku menjalankan aksinya. (Karina)










