KARAWANG, Alexanews.id — Kepala Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Karawang oleh kuasa hukum warga, Alek Safri Winando.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan saluran irigasi di Desa Cariumulya.
Alek menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni pembangunan saluran irigasi di Dusun Cariu III dengan nilai anggaran sekitar Rp398,7 juta yang disebut bersumber dari anggaran tahun 2025.
Menurut Alek, dalam dokumen pekerjaan tercantum P3A Mitra Galih Sejahtera sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, pekerjaan di lapangan justru dilakukan secara swakelola oleh P3A Mulya Mandiri.
“Pekerjaan tercatat dikerjakan oleh Mitra Galih Sejahtera, tetapi di lapangan dikerjakan oleh P3A Mulya Mandiri,” ujar Alek saat ditemui awak media di Mapolresta Karawang, Selasa (29/9/2026).
Alek juga mempertanyakan keberadaan P3A Mulya Mandiri. Sebab, menurut keterangannya, kelompok tani di Desa Cariumulya telah tergabung dalam P3A Mitra Galih Sejahtera.
Ia menduga pembentukan P3A Mulya Mandiri berkaitan dengan kepala desa. Alek juga menyebut adanya dugaan hubungan keluarga antara ketua kelompok tersebut dengan kepala desa.
Dugaan itu, kata Alek, mengemuka setelah tim evaluasi dari tingkat provinsi mendatangi Ketua P3A Mitra Galih Sejahtera untuk melakukan evaluasi terkait penyaluran dana irigasi.
“Ketika dilakukan evaluasi, pihak P3A Mitra Galih Sejahtera disebut tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut,” katanya.
Selain persoalan administrasi dan pihak pelaksana, Alek menyoroti waktu penyelesaian pekerjaan. Anggaran disebut dialokasikan pada 2025, namun pembangunan baru dinyatakan selesai pada September 2026.
“Anggaran pekerjaan disebut dialokasikan pada 2025, tetapi pembangunan baru diselesaikan pada September 2026,” ujarnya.
Menurut Alek, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut juga mencakup pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa 2025 di SS Lewo II, Dusun Kedunggalih.
Alek menyebut saluran tersebut mengalami kerusakan atau jebol sekitar empat bulan setelah dibangun.
“Kami menduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi karena bagian pondasi yang semestinya menggunakan struktur batu kali, di lapangan terlihat menggunakan bata ringan atau hebel,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.
Alek juga mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap proyek tersebut.
“Kami juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karawang. Kenapa semua pekerjaan fisik maupun nonfisik hanya berhenti di selesainya administrasi, tanpa pengecekan dan verifikasi fakta di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cariumulya Engkus Kusnadi maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan tersebut.
Laporan ini masih berupa dugaan dan laporan masyarakat, sehingga pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. (Lan)










