KARAWANG, alexanews.id – Pengelolaan alokasi 20 persen Dana Desa di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul belum adanya tanggapan dari Direktur Utama BUMDes Sedari, Agus Sumarno, saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran tersebut oleh wartawan media AlexaNews.id.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik, sementara badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Dalam surat permohonan informasi yang dikirimkan kepada Agus Sumarno, wartawan AlexaNews.id meminta penjelasan mengenai pengelolaan program ketahanan pangan dan penggunaan dana yang bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025.
Terdapat sejumlah poin pertanyaan yang diajukan kepada pihak BUMDes Sedari. Di antaranya terkait peruntukan anggaran, hasil pelaksanaan program, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut, hingga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sekitar Desa Sedari.
Permohonan informasi itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab, dana yang digunakan berasal dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha desa.
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan kepada Direktur Utama BUMDes Sedari disebut telah terbaca, tetapi belum mendapat balasan ataupun penjelasan resmi.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sikap diam pengelola BUMDes dinilai dapat menimbulkan asumsi negatif publik, terlebih dana yang dikelola berasal dari alokasi wajib Dana Desa dengan nominal yang tidak sedikit.
Permohonan keterbukaan informasi itu turut ditembuskan kepada Kepala Desa Sedari, Bisri Mustopa, selaku pembina dan penanggung jawab utama kekayaan desa. Publik kini menanti apakah pihak pemerintah desa akan memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Sorotan terhadap pengelolaan BUMDes sendiri belakangan menjadi perhatian di berbagai daerah. Transparansi penggunaan Dana Desa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap perekonomian warga.
Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Aturan tersebut juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Redaksi AlexaNews.id akan terus menunggu tanggapan resmi dari pihak BUMDes Sedari maupun Pemerintah Desa Sedari terkait polemik pengelolaan dana tersebut. Media itu juga menegaskan akan terus memantau perkembangan dan langkah lanjutan apabila permintaan keterbukaan informasi tidak direspons. (Ahmad Saleh)










