KARAWANG, alexanews.id – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai perhatian publik. Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan terhadap panitia pelaksana yang hingga kini dinilai belum memberikan keputusan tegas terkait dugaan pelanggaran persyaratan salah satu bakal calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan.
Perwakilan warga Desa Sabajaya, Aan Karyanto, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menyerahkan berbagai data dan informasi yang menurut mereka menunjukkan adanya ketidaksesuaian persyaratan administrasi calon tersebut.
Menurut Aan, bakal calon yang dipersoalkan diduga tidak lagi berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah Desa Sabajaya. Kondisi itu, kata dia, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 mengenai pengisian keanggotaan BPD.
“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki. Bahkan kami juga melakukan pengecekan langsung ke alamat yang bersangkutan di wilayah Desa Tambaksari. Menurut kami, unsur dugaan pelanggaran sudah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menilai laporan dan temuan yang telah disampaikan warga seharusnya dapat menjadi dasar bagi panitia untuk segera mengambil keputusan. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai panitia terkesan lamban dan belum menunjukkan sikap tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara proses pengisian BPD.
“Kami berharap panitia dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berpegang pada aturan yang ada. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon,” katanya.
Belum adanya keputusan dari panitia juga membuat forum pertemuan antara warga dan panitia berlangsung cukup alot. Sejumlah peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan terkait persoalan tersebut sehingga pembahasan belum menghasilkan kesepakatan.
Akhirnya, rapat yang digelar ditangguhkan dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Hingga berita ini ditulis, jadwal rapat lanjutan masih menunggu penetapan dari pihak terkait.
Aan menegaskan bahwa warga akan terus mengawal jalannya proses pengisian anggota BPD agar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh peserta harus diperlakukan sama tanpa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika nantinya terbukti tidak memenuhi persyaratan, maka calon yang berdomisili di luar Desa Sabajaya harus didiskualifikasi atau dicoret dari daftar calon. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” tegasnya.
Warga berharap panitia segera memberikan kepastian agar proses pengisian BPD Desa Sabajaya dapat berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Asbel)










