KARAWANG, alexanews.id – Pelaksanaan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034 di Desa Cikampek Timur menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, rapat yang digelar pada 6 Juni 2026 itu diduga dilakukan sebelum adanya pengumuman resmi tahapan pemilihan BPD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Syaiful, mengatakan tahapan pemilihan anggota BPD memang direncanakan dimulai pada Juni 2026. Namun hingga saat ini, jadwal dan mekanisme pelaksanaannya belum diumumkan secara resmi kepada pemerintah desa maupun masyarakat.

“Tahapan baru akan dimulai nanti. Untuk waktu tepatnya akan kami informasikan secara resmi. Selasa ini kami melakukan zoom meeting dengan kecamatan,” kata Syaiful, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait langkah Pemerintah Desa Cikampek Timur yang telah lebih dulu menggelar rapat pembentukan panitia pemilihan BPD.

Tokoh pemuda Cikampek Timur, Karina Widya Heriyanto, menilai langkah tersebut perlu mendapat perhatian dari DPMD karena berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut Karina, jika tahapan resmi memang belum diumumkan, maka pembentukan panitia pemilihan BPD seharusnya menunggu arahan dan jadwal resmi dari pemerintah daerah.

“Ini menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan proses demokrasi di tingkat desa. Jika benar tahapan resminya belum diumumkan, tentu perlu ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Karina juga meminta DPMD Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap proses pembentukan panitia yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikampek Timur.

Ia menilai seluruh tahapan pemilihan anggota BPD harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun kepentingan tertentu.

Menurutnya, transparansi dan keterbukaan menjadi hal penting dalam setiap proses pemilihan BPD karena lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa.

“Saya berharap DPMD segera melakukan klarifikasi dan evaluasi. Jika memang ada prosedur yang tidak sesuai, harus ada teguran agar ke depan tidak terjadi lagi,” katanya.

Karina menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait setiap tahapan pemilihan anggota BPD sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan mendapat kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Cikampek Timur terkait alasan pelaksanaan rapat pembentukan panitia pemilihan BPD sebelum adanya pengumuman tahapan resmi dari DPMD Kabupaten Karawang. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.