KARAWANG, alexanews.id – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang untuk masa bakti 2026–2031 kini memasuki tahapan pemeriksaan administrasi. Sebanyak 15 bakal calon tercatat akan mengikuti proses seleksi guna memperebutkan tujuh kursi anggota BPD yang tersedia.

Tahapan ini dimulai setelah masa pendaftaran resmi ditutup oleh panitia. Pemerintah Desa Ciranggon memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sekretaris Desa Ciranggon, Ina Agustina, S.E., menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota BPD dibuka mulai 2 hingga 8 Juli 2026. Hingga batas akhir pendaftaran pada 8 Juli pukul 00.00 WIB, jumlah pendaftar sempat mencapai 16 orang.

Namun, satu pendaftar memutuskan mengundurkan diri sebelum tahapan berikutnya berlangsung. Dengan demikian, jumlah bakal calon yang akan mengikuti proses seleksi tersisa 15 orang.

“Setelah masa pendaftaran berakhir, saat ini kami memasuki tahap pemeriksaan dan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi para bakal calon,” ujar Ina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, para bakal calon berasal dari berbagai wilayah di Desa Ciranggon dan telah memenuhi unsur keterwakilan wilayah maupun perempuan sebagaimana yang diatur dalam mekanisme pembentukan BPD.

Berdasarkan data panitia, peserta yang mendaftar berasal dari sejumlah dusun di Desa Ciranggon. Dusun 1 diwakili tiga orang calon, Dusun 2 sebanyak tiga orang, Dusun 3 sebanyak lima orang, dan Dusun 4 satu orang. Selain itu terdapat calon lain dari unsur keterwakilan yang melengkapi total peserta menjadi 15 orang.

Ina menuturkan bahwa jumlah anggota BPD Desa Ciranggon yang akan dipilih sebanyak tujuh orang. Penetapan kuota tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk desa yang saat ini berada di bawah 7.000 jiwa.

“Jumlah penduduk Desa Ciranggon sekitar 4.000 jiwa sehingga kuota anggota BPD yang ditetapkan sebanyak tujuh orang,” jelasnya.

Tahapan pemeriksaan administrasi dijadwalkan berlangsung hingga 23 Juli 2026. Dalam proses ini, panitia akan meneliti seluruh dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh para bakal calon untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah desa berharap seluruh rangkaian pemilihan anggota BPD dapat berjalan lancar tanpa kendala. Selain itu, proses seleksi juga diharapkan menghasilkan anggota BPD yang memiliki kapasitas dan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi masyarakat desa.

Ina menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan desa. Karena itu, sosok yang terpilih nantinya diharapkan mampu bekerja secara profesional dan menjalin sinergi dengan pemerintah desa.

“Siapa pun yang nantinya terpilih, kami berharap dapat menjalankan tugas dengan baik, menjadi mitra pemerintah desa, serta memiliki visi yang sejalan dengan kepala desa dalam upaya membangun Desa Ciranggon menjadi lebih maju,” tuturnya.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa. Keberadaannya memiliki fungsi strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, hingga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena peran tersebut, proses pemilihan anggota BPD menjadi agenda yang mendapat perhatian masyarakat. Kehadiran anggota BPD yang kompeten diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan warga.

Dengan dimulainya tahapan administrasi ini, masyarakat Desa Ciranggon kini menantikan proses berikutnya hingga terpilih tujuh anggota BPD yang akan mengemban amanah untuk masa bakti 2026–2031. (Yopie Iskandar)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.