KARAWANG, Alexanews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wirasaba memberikan pendampingan hukum kepada pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana cabul terhadap anak berusia 12 tahun yang telah dilaporkan ke Polresta Karawang.

Pendampingan dilakukan setelah pelapor memberikan Surat Kuasa Khusus kepada tim hukum LBH Wirasaba untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara tersebut.

Salah satu kuasa hukum, Ganjar Rohutomo, mengatakan laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1098/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.

LBH Wirasaba menyatakan menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim hukum juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pendampingan tersebut, kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama.

LBH Wirasaba juga menyebut adanya kekhawatiran dari pihak pelapor terkait kemungkinan tekanan, intimidasi, atau tindakan lain yang dapat memengaruhi keamanan pelapor maupun korban.

Untuk itu, LBH Wirasaba akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau lembaga perlindungan anak sesuai kewenangannya.

Ganjar menegaskan, pendampingan hukum tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

“Kami akan mengawal perkara ini secara proporsional, objektif dan sesuai hukum. Fokus kami adalah memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memastikan pelapor dan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan,” ujar Ganjar.

Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memberikan tekanan kepada pelapor maupun korban.

LBH Wirasaba menegaskan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberikan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan anak. (Karina)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.