KARAWANG, Alexanews.id – Pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG yang dikembangkan PT Hijrah Madani Development di wilayah Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai keluhan.

Sejumlah konsumen disebut telah melunasi pembayaran, tetapi unit yang dibeli belum bisa dimanfaatkan. Sementara itu, kontraktor pelaksana mengaku pembayaran pekerjaannya belum diselesaikan oleh pihak developer.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: ketika konsumen sudah membayar dan kontraktor mengaku belum menerima haknya, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini?

Proyek yang diharapkan menjadi investasi menjanjikan tersebut justru dikabarkan terhambat, bahkan mangkrak. Konsumen menunggu kepastian, sedangkan kontraktor mengaku ikut menanggung keluhan atas pekerjaan yang belum rampung.

Ironisnya, pihak yang mengerjakan pembangunan mengaku belum menerima penyelesaian pembayaran, tetapi justru harus berhadapan dengan kekecewaan konsumen.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa persoalan internal antara developer dan kontraktor berpotensi membebani pihak yang sejak awal berharap mendapatkan unit sesuai kesepakatan.

“Kami merasa dirugikan karena pembayaran pekerjaan belum diselesaikan. Namun, muncul indikasi akan menghadirkan kontraktor lain, padahal kewajiban berdasarkan SPK sebelumnya belum tuntas,” ungkap pihak kontraktor.

Kontraktor menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila developer ingin menggunakan jasa pelaksana lain.

Namun, pergantian tersebut semestinya dilakukan setelah persoalan dengan kontraktor sebelumnya diselesaikan secara jelas dan disepakati kedua belah pihak.

Dengan kata lain, mengganti kontraktor bukan berarti persoalan lama otomatis selesai. Hak dan kewajiban yang sudah tertuang dalam perjanjian tetap harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Pihak kontraktor juga menyatakan masih bersedia menyelesaikan pekerjaan unit A-03, B-11, B-12, B-13, B-14, dan B-15 sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

“Kami mempersilakan apabila ada kontraktor lain yang akan melanjutkan pekerjaan, asalkan urusan dengan kontraktor lama diselesaikan terlebih dahulu dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” tegasnya.

Persoalan tidak berhenti pada pembangunan dan pembayaran pekerjaan. Muncul pula dugaan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit, serta pembayaran tanah kepada pemilik lahan atau ahli waris belum sepenuhnya diselesaikan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Karena itu, status legalitas bangunan maupun penyelesaian pembayaran lahan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Jika benar terdapat persoalan pada pembayaran kontraktor, penyelesaian unit konsumen, maupun administrasi lahan dan perizinan, persoalan tersebut perlu segera ditangani sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

Sebab, konsumen tidak seharusnya terus menunggu tanpa kepastian. Begitu pula kontraktor yang mengaku telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK, tetapi menyatakan hak pembayarannya belum diselesaikan.

Jangan sampai yang dijanjikan adalah investasi, tetapi yang diterima konsumen justru ketidakpastian.

PT Hijrah Madani Development perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab terhambatnya pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG, status pembayaran kepada kontraktor, target penyelesaian unit konsumen, serta kepastian legalitas proyek.

Penjelasan tersebut penting untuk mencegah persoalan semakin berlarut-larut dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat.

Jika memang terjadi perbedaan perhitungan atau sengketa pekerjaan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas.

Apabila ada rencana pergantian kontraktor, status pekerjaan sebelumnya juga perlu dibereskan agar tidak meninggalkan persoalan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Jangan sampai urusan internal developer dan kontraktor menjadi beban konsumen yang sudah menunaikan kewajibannya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari PT Hijrah Madani Development belum tersedia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak developer maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Karya)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.