SERGAI, AlexaNews.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sugiono, S.Sos., menyoroti dugaan intimidasi terhadap Nek Nani (76), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Persoalan ini mencuat setelah Nek Nani mengeluhkan dugaan aliran limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang disebut mengalir hingga ke halaman rumahnya.
Sugiono menyayangkan apabila benar terdapat tindakan yang membuat warga lanjut usia tersebut merasa takut saat menyampaikan keluhan terkait lingkungan tempat tinggalnya.
“Seharusnya Ketua SPPG Sei Rampah mencari jalan keluar dan solusi, bukan menakut-nakuti. Apalagi persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan limbah IPAL yang disebut mengalir ke halaman rumah seorang nenek berusia 76 tahun,” ujar Sugiono yang akrab disapa Sugi, Minggu (25/10/2026).
Menurut Sugi, keluhan masyarakat semestinya ditanggapi melalui komunikasi yang baik, pemeriksaan langsung ke lokasi, serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan kepada media maupun instansi terkait, terutama ketika menyangkut dugaan persoalan lingkungan yang dirasakan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kalau memang ada keluhan dari masyarakat, seharusnya ditanggapi dengan baik. Datangi warga, periksa kondisi di lapangan, kemudian cari solusi. Jangan sampai warga yang menyampaikan keluhan justru merasa takut atau tertekan,” tegasnya.
Sugiono juga menyoroti pengakuan Nek Nani mengenai perkataan Kepala SPPG Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, yang disebut akan membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, pernyataan itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa warga sedang ditekan ketika menyampaikan keluhan.
“Setiap persoalan antara pengelola fasilitas dengan masyarakat seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai, bukan dengan membuat warga merasa terintimidasi,” katanya.
Meski demikian, dugaan intimidasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar duduk persoalan menjadi jelas.
Atas persoalan tersebut, Sugiono meminta Polres Serdang Bedagai, khususnya Kapolres Sergai, untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tindakan menakut-nakuti terhadap Nek Nani.
Ia berharap kepolisian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kronologi dan duduk persoalan sebenarnya. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya minta Polres Sergai, khususnya Ibu Kapolres Sergai, agar menindaklanjuti persoalan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiono.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keluhan seorang warga lanjut usia mengenai dugaan persoalan lingkungan. Penyelesaian yang terbuka, pemeriksaan kondisi IPAL di lapangan, serta klarifikasi dari pihak SPPG diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah persoalan semakin berlarut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Rico Hartono Hutagaol selaku Kepala SPPG Sei Rampah belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Klarifikasi dari pihak SPPG tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang. (Sutrisno)










