SERGAI, Alexanews.id – Respons cepat Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Tiga pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika diamankan dari sebuah rumah di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30), yang seluruhnya berdomisili di Kecamatan Sei Bamban.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/10/2026), setelah sehari sebelumnya, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB, Call Center 110 Polres Sergai menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti. Operator Call Center juga memberikan pemahaman hukum kepada pelapor sebelum laporan didistribusikan kepada petugas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi langsung melakukan profiling, penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi yang dilaporkan.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah milik LS. Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi rumah tersebut didampingi Kepala Dusun V.
Saat petugas tiba, ketiga pria tersebut ditemukan sedang berada di ruang tamu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti ditemukan di dalam lemari plastik yang berada di salah satu kamar. Di antaranya tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu bong, dua kaca pirex, satu mancis yang telah dirakit serta sejumlah plastik klip transparan kosong.
Ketiga pria berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan serta proses pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika di tengah masyarakat.
“Polres Sergai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” demikian imbauan kepolisian.
Atas perkara tersebut, ketiga terduga dikenakan sangkaan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Sutrisno)










