CIREBON, Alexanews.id – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek sebagai upaya menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (2/11/2026).
Ribuan botol miras pabrikan serta minuman keras tradisional jenis ciu dan tuak dimusnahkan menggunakan alat berat berupa mesin gilas atau stoomroller hingga seluruh botol hancur.
Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Satnarkoba Polresta Cirebon bersama jajaran polsek di wilayah hukumnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Umara Utama menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah berbagai gangguan keamanan.
Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas, tawuran hingga kecelakaan lalu lintas.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memutus rantai peredaran miras ilegal. Kebanyakan aksi gangguan keamanan berawal dari konsumsi alkohol, sehingga penindakan terhadap miras ilegal akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Ia memastikan, operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon.
Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian, peredaran miras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyakit masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon. (Kirno)










