CIREBON, Alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 10 kilogram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AR dan AZ.
Ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah Cirebon Timur. Polisi terlebih dahulu mengamankan seorang terduga pembeli, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan ganja.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, menjelaskan bahwa saat petugas melakukan penggerebekan, ganja tersebut sedang dipilah menjadi beberapa bagian untuk diperjualbelikan.
“Awalnya kami mengamankan pembeli, kemudian dikembangkan. Saat petugas masuk ke salah satu rumah, ternyata ganja tersebut sedang dipilah-pilah menjadi beberapa bagian untuk dijual. Anggota kami kemudian langsung mengamankan barang bukti yang ada di lokasi,” ujar Imara Utama, Senin (2/11/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 10 kilogram bruto. Sebagian barang bukti sudah dikemas dalam sejumlah paket yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari Jakarta. Namun, polisi masih mendalami asal pemasok dan jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut.
“Untuk sementara, keterangan tersangka barang itu dipasok dari Jakarta. Kami masih melakukan pengembangan, sehingga belum bisa menyebutkan secara spesifik dari wilayah mana di Jakarta,” jelasnya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka diduga sudah dua kali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Ini sudah yang kedua kali, berarti pemain lama, tetapi sebelumnya belum tertangkap. Kebetulan sekarang berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Kedua tersangka diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. Mereka diduga menjadikan bisnis narkotika sebagai pekerjaan sampingan untuk mendapatkan keuntungan.
Barang Bukti 10 Kilogram Ganja
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dari masing-masing tersangka, yakni:
- Tersangka AR: Sembilan paket ganja kering yang disimpan dalam besek bambu dengan berat sekitar 9 kilogram bruto.
- Tersangka AZ: Ganja kering dengan berat sekitar 1 kilogram bruto beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di tahanan Polresta Cirebon.
Tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka AZ dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Cirebon masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Cirebon.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika yang menyasar masyarakat.
Kini, polisi masih memburu kemungkinan jaringan pemasok di balik peredaran 10 kilogram ganja tersebut. (Kirno)










