KARAWANG, Alexanews.id – Pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN di Kabupaten Karawang perlu mendapat perhatian serius.
Pasalnya, muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan nonformal, termasuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA).
Di wilayah Kecamatan Tirtajaya, mencuat dugaan adanya penggelembungan (mark-up) jumlah peserta didik.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya uang setoran dari setiap DTA kepada Ketua Forum. Persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Sa’id, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala yang dihadapi lembaga DTA di lapangan, terutama terkait pembiayaan tenaga pengajar.
“Memang ada beberapa kendala di lapangan, termasuk untuk membayar guru ngaji. Jadi, uang tersebut digunakan untuk guru ngaji,” ujar Sa’id saat dikonfirmasi.
Terkait dugaan adanya siswa fiktif, Sa’id mengakui bahwa minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di DTA masih sangat minim.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi lembaga pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.
“Kalau terkait siswa, karena memang minat siswa yang belajar di DTA sangat sedikit,” ungkapnya.
Meski demikian, persoalan minimnya minat peserta didik tidak boleh menjadi pembenaran apabila ditemukan ketidaksesuaian data siswa dalam administrasi lembaga pendidikan.
Sebab, data peserta didik menjadi salah satu komponen penting dalam pertanggungjawaban administrasi dan penyaluran bantuan pemerintah.
Atas munculnya dugaan tersebut, pemeriksaan menyeluruh terhadap DTA di Kecamatan Tirtajaya dinilai perlu dilakukan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya sebatas dokumen administrasi. Instansi terkait perlu melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan lembaga, aktivitas belajar mengajar, jumlah siswa, tenaga pengajar, hingga penggunaan dan aliran dana.
Termasuk menelusuri dugaan adanya uang setoran dari setiap DTA kepada pihak forum, sehingga jelas peruntukan, mekanisme, serta dasar penarikannya.
Jangan sampai anggaran negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru menjadi celah penyimpangan.
Jika dugaan manipulasi data peserta didik maupun pungutan tidak sesuai ketentuan terbukti, pihak berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. (Red)










