BEKASI, AlexaNews.ID – Polemik terkait pembangunan kandang ayam di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, semakin mencuri perhatian publik. Setelah pihak kecamatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan penjelasan, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi turun tangan untuk menelusuri persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menjadwalkan sesi klarifikasi guna membahas laporan warga dan status perizinan pembangunan kandang ayam yang menjadi sorotan masyarakat Desa Sumbersari.

“Kita sedang siapkan waktunya untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi,” kata Jaya Marjaya saat dihubungi awak media, Jumat (7/11/2025).

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memang memiliki kewenangan dalam bidang pembangunan dan perizinan, sehingga kasus ini masuk dalam perhatian serius lembaga tersebut. Selain aspek administratif, dewan juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dikeluhkan warga sekitar lokasi kandang ayam.

Sebelumnya, Camat Pebayuran telah memberikan teguran kepada pengelola kandang yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pihak kecamatan juga melaporkan temuan ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Bekasi memastikan belum menerima pengajuan izin atas nama pihak pengelola di Desa Sumbersari.

Warga berharap langkah DPRD dapat membawa kejelasan dan memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar kegiatan usaha yang belum berizin dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi.

“Kalau belum ada izin, sebaiknya jangan beroperasi dulu. Kami ingin aturan ditegakkan supaya lingkungan kami tidak terdampak,” ujar salah seorang warga Bojongsari. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.