CIREBON, AlexaNews.ID – Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap 23 perkara tindak pidana dan mengamankan 31 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Jumat siang (28/11).
Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa puluhan perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam periode tertentu dan mencakup berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Di antaranya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan, penganiayaan ringan maupun berat, penipuan, penggelapan, pencabulan, hingga kasus pembunuhan.
“Total ada 23 kasus yang berhasil kami ungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 31 orang. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan. Para tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara tersangka dalam kasus lain diproses menggunakan pasal sesuai tindak pidana masing-masing.
Polresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta tindakan represif terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. [Kirno]









