CIREBON, AlexaNews.ID – Penemuan jasad seorang perempuan di kawasan Pantura Cirebon sempat menggemparkan warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa jasad tersebut adalah Eda (64), ibu rumah tangga asal Ciamis, yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh komplotan pencuri lintas provinsi.
Perempuan malang itu ditemukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di area semak-semak dekat Jalan Bypass Pantura, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kondisi jasad yang mencurigakan membuat kepolisian langsung memasukkan kasus ini ke dalam dugaan tindak pidana kekerasan.
Kepastian identitas dan penyebab kematian korban disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Cirebon pada Jumat (28/11/2025). Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pembunuhan yang telah direncanakan.
“Ini kasus pembunuhan berencana. Kejadiannya terjadi pada Jumat, 7 November 2025, di wilayah Arjawinangun,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah komplotan pencuri yang melakukan perjalanan dari Lampung menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa untuk mencari target kejahatan. Dalam perjalanan itulah mereka menemukan korban Eda saat melintas di wilayah Ciamis pada Kamis (6/11/2025).
Saat sedang menunggu kendaraan untuk berangkat menghadiri kegiatan pengajian, korban dihampiri para pelaku yang menawarkan tumpangan. Karena tidak curiga, Eda kemudian naik ke dalam mobil tersebut.
Namun perjalanan itu berubah tragis. Di lokasi yang sepi, para pelaku menjalankan aksinya. Korban dipaksa meminum minuman keras jenis ciu yang telah disiapkan, lalu dianiaya secara brutal hingga kehilangan nyawa di dalam mobil.
Motif komplotan ini murni pencurian. Mereka mengambil dompet, perhiasan, serta barang berharga lain milik korban. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, jasadnya dibuang di wilayah Pantura Cirebon untuk menghilangkan jejak.
Polresta Cirebon memastikan bahwa para pelaku sudah berhasil ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [Kirno]










