KARAWANG, AlexaNews.ID — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menarik perhatian publik ketika massa ormas tersebut berkumpul di depan Kantor ATR/BPN Karawang.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Kepala ATR/BPN Karawang agar segera menerbitkan sertipikat untuk 1.730 bidang tanah yang telah didaftarkan oleh SEPETAK pada tanggal 20 Maret 2023.
Engkos, Sekretaris SEPETAK, menyatakan bahwa Kepala ATR/BPN Karawang menolak untuk menerbitkan sertipikat untuk bidang tanah yang telah didaftarkan oleh ormas tersebut. Alasannya, bidang tanah tersebut terletak di peta kawasan hutan.
Menurut UU 41 tahun 1999, untuk membuktikan bahwa suatu kawasan merupakan kawasan hutan, harus disertai bukti dokumen pengukuhan. Namun, pihak Perhutani tidak dapat membuktikan keberadaan dokumen tersebut.
Namun, Kepala ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, menanggapi tuntutan SEPETAK dengan menjelaskan bahwa ormas tersebut telah mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk 88 bidang tanah ke kantor ATR/BPN Karawang.
Kantor tersebut kemudian melakukan proses pengukuran, namun dalam proses tersebut menerima surat dari Administratur/KKPH Purwakarta yang menyatakan bahwa pengukuran tanah dilakukan tanpa izin di dalam Kawasan Hutan Negara.
Nurus Sholichin menyebut bahwa proses tuntutan SEPETAK berada di kawasan hutan berdasarkan hasil pengolahan data dan plotting pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Kantor ATR/BPN Karawang juga melakukan surat menyurat dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta dan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari kepastian batas kawasan hutan.
Meskipun pihak SEPETAK menegaskan bahwa dasar pengukuhan kehutanan hanya berdasarkan peta tanpa bukti pengukuhan, Kepala ATR/BPN Karawang mengungkapkan bahwa perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan masalah kawasan hutan ini secara sah dan mematuhi aturan.
Hingga saat ini, Kantor ATR/BPN Karawang masih menunggu tanggapan dari pihak kehutanan tentang kepastian batas kawasan hutan sesuai dengan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan.
Dalam prosesnya, Kepala ATR/BPN Karawang akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat sambil mematuhi aturan yang berlaku.
Aksi unjuk rasa ini masih menjadi sorotan, dan baik SEPETAK maupun Kantor ATR/BPN Karawang berharap dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bidang tanah yang menjadi sumber ketegangan.
Pihak terkait, termasuk Perhutani dan ATR/BPN, akan melanjutkan rapat bersama dengan pihak Pemda Karawang untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. (Siska Purnama Dewi)