PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Polemik legalitas operasional dapur SPPG di Kabupaten Purwakarta kian mengemuka. Dua instansi teknis, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyampaikan pernyataan berbeda terkait kelengkapan perizinan, khususnya soal SLHS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Perbedaan data dan penafsiran aturan ini memicu pertanyaan publik. Di satu sisi, Dinkes memastikan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah berjalan sesuai prosedur. Namun di sisi lain, DLH menilai mayoritas dapur SPPG belum memenuhi standar IPAL sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Staf Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Yuli, menjelaskan bahwa setiap penerbitan SLHS dilakukan atas dasar permohonan dari pengelola dapur SPPG. Ia menegaskan seluruh tahapan verifikasi telah dijalankan, termasuk inspeksi langsung ke lokasi.

Menurutnya, penerbitan SLHS merupakan bagian dari pengawasan mutu pangan, jasa boga, serta depot air minum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi dan keamanan konsumsi masyarakat tetap terjaga.

“Sampai saat ini sudah ada 67 dapur SPPG yang mengantongi SLHS. Prosesnya mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta,” ujarnya, Selasa (24/2).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, menyampaikan data berbeda terkait aspek pengelolaan limbah. Dari total 141 dapur SPPG yang terdata, sekitar 107 unit disebut telah dibangun dan beroperasi.

Namun dari jumlah tersebut, baru 30 dapur yang diperiksa terkait keberadaan dan kelayakan IPAL. Hasilnya, hanya lima dapur yang dinyatakan memiliki IPAL sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sebagian besar dapur belum memiliki IPAL yang memenuhi ketentuan. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” kata Erlan.

Ia menekankan pentingnya keselarasan persepsi antarinstansi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat maupun di kalangan pengelola dapur SPPG. Menurutnya, kepemilikan SLHS tidak serta-merta berarti seluruh aspek lingkungan telah terpenuhi.

“Jangan sampai ada klaim sudah punya IPAL, tapi yang dimaksud IPAL versi mana. Apakah sesuai standar lingkungan atau hanya sebatas persyaratan teknis tertentu,” tegasnya.

Perbedaan pandangan ini memunculkan sorotan terhadap pengawasan lintas sektor. Publik berharap ada koordinasi lebih intens antara Dinkes dan DLH agar regulasi terkait dapur SPPG berjalan selaras, terutama menyangkut aspek kesehatan dan lingkungan.

Isu ini juga dinilai penting mengingat jumlah dapur SPPG yang terus bertambah. Kejelasan regulasi dan keseragaman standar menjadi krusial agar operasional dapur tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik dari sisi sanitasi pangan maupun dampak limbah terhadap lingkungan sekitar. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.