PURWAKARTA, alexanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menetapkan lima paket strategis dalam program Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Penetapan paket strategis tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 027/KEP/122-BPBJ/2026 tentang Penetapan Paket Strategis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 yang ditandatangani pada 28 Januari 2026.
Kelima paket strategis tersebut mencakup sejumlah sektor penting yang menjadi fokus pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan. Program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Purwakarta.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, mengatakan penetapan paket strategis merupakan langkah untuk memastikan proses pengadaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi publik.
Menurutnya, paket strategis dipilih karena memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan daerah maupun peningkatan pelayanan masyarakat.
“Oleh sebab itu, pelaksanaan pengadaannya harus mendapat perhatian khusus agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Ofi, Jumat (13/3/2026).
Ofi menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penetapan paket strategis. Di antaranya kesesuaian dengan visi dan misi pembangunan daerah, prioritas yang tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah, besarnya nilai anggaran, serta tingkat kompleksitas dan risiko pekerjaan.
Selain mendukung percepatan pembangunan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Purwakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menambahkan, penetapan paket strategis juga berkaitan dengan upaya memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui mekanisme ini, proses pengadaan dapat diawasi secara lebih ketat sejak tahap perencanaan.
Dalam pelaksanaannya, setiap paket strategis akan melalui sejumlah tahapan pengendalian. Di antaranya pendampingan sejak proses perencanaan, penelaahan dokumen pengadaan, evaluasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga kaji ulang rancangan kontrak.
Selain itu, pengawasan juga melibatkan Inspektorat melalui mekanisme probity audit untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas.
Adapun lima paket strategis yang ditetapkan Pemkab Purwakarta pada tahun 2026 meliputi pembangunan Zona Sanitary Landfill di TPA Cikolotok, rekonstruksi sejumlah ruas jalan strategis, rehabilitasi fasilitas puskesmas, serta pengembangan ruang perawatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Bayu Asih.
Pemerintah daerah berharap melalui kebijakan ini proses pengadaan barang dan jasa dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Ega Nugraha)










