KARAWANG, alexanews.id – Gelombang penolakan terhadap operasional Theater Night Mart (TNM) di Karawang kini memasuki fase paling panas. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sebagai langkah tegas menghentikan aktivitas hiburan malam yang diduga menyalahgunakan izin restoran.
Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 tersebut dikawal oleh dua motor advokasi forum, Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang. Tujuh instansi yang menjadi sasaran meliputi Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Disperindag, Dishub, hingga Dinas Pariwisata Karawang.
Febry Ramadhan menegaskan, seluruh instansi tersebut dinilai memiliki tanggung jawab kolektif atas dugaan pembiaran operasional TNM yang tetap menggelar Grand Opening pada 28 Maret 2026, meskipun perizinannya dipersoalkan. Ia menyebut ada indikasi kuat manipulasi izin dengan memanfaatkan kode KBLI restoran untuk aktivitas diskotik yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Desember 2025, sudah ditegaskan bahwa setiap aktivitas di lokasi tersebut wajib tunduk pada aturan teknis dan tidak boleh menyimpang dari izin yang diberikan. Namun fakta di lapangan dinilai justru bertolak belakang.
Sementara itu, Wira Andhika mengungkap adanya dugaan maladministrasi kolektif yang menguat, terutama terkait hasil Ekspose 3 oleh Dinas PUPR pada Februari 2026. Hingga saat ini, dokumen hasil ekspose teknis serta verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum juga dibuka ke publik, memunculkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan oknum pejabat dengan pihak pengelola hiburan malam. Bahkan muncul kesan adanya upaya “main mata” untuk melindungi kepentingan bisnis tertentu, sementara aturan daerah justru diabaikan.
Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu pun tidak berhenti pada somasi. Mereka memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera bertindak. Dalam waktu 1×24 jam sejak somasi dilayangkan, Pemkab diminta melakukan penyegelan permanen terhadap operasional TNM.
Febry menegaskan, langkah somasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum. Namun jika tidak direspons, pihaknya siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Jawa Barat dan Komisi Informasi.
Tak hanya itu, forum juga membuka opsi pelaporan massal terkait dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang ke instansi tingkat provinsi hingga pusat. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus yang kini menjadi sorotan publik Karawang.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah dalam menyikapi polemik tersebut. Transparansi dan keberanian pemerintah daerah menjadi taruhan untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku usaha hiburan malam yang diduga beroperasi di balik celah regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pimpinan dari tujuh instansi terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak dinas guna memberikan penjelasan terkait proses perizinan maupun tindak lanjut atas somasi yang telah dilayangkan. (Ega Nugraha)










