PURWAKARTA, alexanews.id – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) kembali menjadi sorotan. Nilai temuan yang mencapai ratusan juta rupiah, meski telah dikembalikan, dinilai tidak serta-merta menghapus potensi pidana dalam kasus tersebut.

Ketua Gerakan Taruna Indonesia (GTI), Victor Edison, SH, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah dasar penghentian proses hukum. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum positif di Indonesia, tindak pidana korupsi tetap dapat diproses meskipun pelaku telah mengembalikan uang yang merugikan negara.

Menurut Victor, ketentuan ini secara jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi.

“Pengembalian uang hanya berdampak pada aspek administratif atau menjadi pertimbangan yang meringankan dalam persidangan. Namun, unsur pidana tetap melekat jika terbukti ada perbuatan melawan hukum,” ujar Victor, kepada alexanews.id, Sabtu (11/04/2026).

Ia juga menjelaskan, dalam praktiknya terdapat batas waktu 60 hari bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Jika dalam periode tersebut dilakukan pengembalian, maka hal itu dapat menjadi faktor administratif.

Namun demikian, apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa, atau niat jahat (mens rea), maka proses hukum tetap harus berjalan. Penegak hukum dinilai tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jika dana sempat masuk ke rekening pribadi atau digunakan secara tidak sah, maka itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang wajib diusut,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan LHP BPK yang dirilis pada 23 Mei 2025, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, total nilai kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mencapai Rp500.124.685,87. Temuan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kualitas pembangunan infrastruktur daerah.

Secara keseluruhan, realisasi belanja modal Pemkab Purwakarta pada tahun 2024 mencapai Rp242,08 miliar atau sekitar 97,55 persen dari total anggaran. Dari jumlah itu, sekitar Rp74,83 miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi.

Meski serapan anggaran tergolong tinggi, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang direncanakan dalam kontrak dengan hasil di lapangan. Kondisi ini berpotensi berdampak pada mutu infrastruktur yang dihasilkan.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebelumnya telah menetapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2023. Dalam dokumen tersebut, sektor infrastruktur menjadi prioritas utama untuk meningkatkan konektivitas wilayah.

Namun, target tingkat kemantapan jalan pada tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 85 persen belum tercapai. Realisasi di lapangan hanya menyentuh angka 76,77 persen, menunjukkan adanya selisih yang cukup signifikan antara target dan capaian.

Hasil pemeriksaan BPK melalui metode uji petik mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek jalan utama. Proyek tersebut meliputi ruas Cipeundeuy–Cileunca–Kertasari, Cibatu–Cibukamanah, serta Pusakamulya–Pasirmuncang.

Pada proyek ruas Cipeundeuy–Cileunca–Kertasari yang dikerjakan oleh CV MN dengan nilai kontrak sekitar Rp3,76 miliar, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp286,56 juta. Kekurangan tersebut terutama terjadi pada pekerjaan lapisan aspal.

Kemudian pada proyek ruas Cibatu–Cibukamanah yang dilaksanakan oleh CV VAP dengan nilai kontrak Rp4,41 miliar, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp140,13 juta. Permasalahan utama juga berkaitan dengan kualitas dan ketebalan lapisan aspal.

Adapun proyek ruas Pusakamulya–Pasirmuncang yang dikerjakan oleh PT MAU dengan nilai kontrak Rp1,48 miliar, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp73,42 juta. Temuan ini menunjukkan pola yang sama, yakni ketidaksesuaian pada pekerjaan aspal.

Menariknya, ketiga proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan seluruh pembayaran telah dilakukan. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen kontrak dengan kondisi riil di lapangan.

BPK juga telah melakukan klarifikasi atas temuan tersebut kepada pihak penyedia jasa dan pejabat terkait dalam forum pembahasan resmi pada Mei 2025.

Temuan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, serta menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai kontrak.

Dengan adanya temuan ini, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.