PURWAKARTA, alexanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan penting dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga kelebihan realisasi belanja yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2025 menyebutkan, terdapat realisasi belanja barang dan jasa Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebesar Rp139,08 juta. Selain itu, belanja modal peralatan dan mesin dari Dana BOS dan BOSP juga melampaui alokasi anggaran hingga Rp1,82 miliar.
Secara umum, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp995,8 miliar dengan realisasi Rp927,5 miliar atau 93,14 persen. Sementara itu, belanja modal peralatan dan mesin dianggarkan Rp93,07 miliar dan terealisasi hampir seluruhnya, yakni 99,71 persen.
Namun, dalam praktiknya, sebagian anggaran tersebut digunakan untuk operasional sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) melalui Dana BOS yang justru memunculkan berbagai persoalan administratif dan akuntabilitas.
Hasil uji petik terhadap sejumlah sekolah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Di empat sekolah, ditemukan selisih antara laporan dan realisasi sebenarnya sebesar Rp69,57 juta.
Salah satu temuan mencolok terjadi pada pembelian token listrik. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, nilai pembelian tercatat lebih tinggi dibanding data pada aplikasi PLN Mobile, dengan selisih mencapai Rp34,17 juta. Praktik ini terjadi karena pihak sekolah menyesuaikan laporan dengan anggaran dalam aplikasi perencanaan, bukan berdasarkan transaksi riil.
Tak hanya itu, di SDN 3 Depok juga ditemukan kelebihan pencatatan belanja alat tulis kantor (ATK), alat kebersihan, serta pembayaran air dan internet. Nilai yang dilaporkan mencapai Rp310,7 juta, sementara realisasi sebenarnya hanya Rp275,2 juta, sehingga terdapat selisih Rp35,4 juta.
Permasalahan lain juga ditemukan pada lima sekolah yang tidak dapat meyakini kebenaran realisasi belanja sebesar Rp59,38 juta. Hal ini disebabkan penggunaan foto dokumentasi yang sama untuk transaksi berbeda serta tidak adanya bukti kegiatan yang memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan kasus pengadaan barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Di SDN 1 Darangdan, terdapat perbedaan antara barang yang dipesan melalui aplikasi SIPLah dengan barang yang diterima, sehingga menimbulkan selisih harga sebesar Rp10,12 juta.
Di sisi lain, realisasi belanja peralatan dan mesin dari Dana BOS dan BOSP tercatat melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. Total kelebihan tersebut mencapai Rp1,82 miliar atau sekitar 113 persen dari anggaran awal.
BPK mengungkap bahwa kondisi ini terjadi karena perbedaan waktu perencanaan antara sistem penganggaran pemerintah daerah (SIPD) dan aplikasi sekolah (ARKAS). Selain itu, lemahnya pengendalian dari dinas terkait membuat perubahan anggaran di tingkat sekolah tidak terkendali.
Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan berbagai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, laporan belanja Dana BOS dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat realisasi belanja yang tidak memiliki dasar anggaran yang jelas.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan pengendalian, baik di tingkat dinas pendidikan maupun satuan pendidikan. Kepala sekolah dan bendahara dinilai belum optimal dalam memverifikasi serta menyusun laporan pertanggungjawaban.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Kepala daerah diminta untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap penggunaan Dana BOS sesuai aturan yang berlaku. (Ega Nugraha)










