KARAWANG, alexanews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang menyeret lingkungan kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memasuki babak baru. Kuasa hukum korban berinisial W, H. Martin Poerwadinata, memastikan akan melayangkan dua laporan resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Langkah ini disebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk respons atas dugaan bahwa penanganan internal kampus belum memadai, serta menyisakan persoalan serius terkait transparansi dan perlindungan korban.

Martin menjelaskan, terdapat dua laporan utama yang akan diajukan. Pertama, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang staf Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial AG terhadap mahasiswi W, yang disebut terjadi di lingkungan kampus.

Kedua, dugaan bullying yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pimpinan universitas terhadap korban.

“Benar, kami akan segera melaporkan secara resmi ke kementerian. Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, tetapi juga dugaan bullying oleh oknum pimpinan,” ujar Martin kepada wartawan, Jumat (24/4).

Sorotan tajam muncul pada dugaan adanya tekanan terhadap korban. Martin mengungkapkan, kliennya diduga diminta bahkan terkesan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai bersama orang tuanya.

Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut tidak hanya menjadi persoalan etik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual.

“Para oknum pimpinan tersebut diduga menekan, bahkan terkesan memaksa klien kami untuk membuat surat pernyataan. Ini jelas bentuk penekanan,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen institusi pendidikan dalam melindungi korban dan menjamin proses yang adil. Dalam sejumlah kasus serupa, tekanan terhadap korban kerap menjadi pola berulang, baik untuk meredam reputasi institusi maupun menghindari eskalasi hukum.

Padahal, regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan justru ditekan.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi berhenti pada individu pelaku, tetapi menyentuh tata kelola dan budaya institusi.

Martin menegaskan, laporan ke kementerian diharapkan dapat membuka fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus mendorong penanganan yang lebih objektif dan independen.

Kini publik menanti, apakah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan turun tangan secara tegas, atau kasus ini kembali menjadi contoh bagaimana korban harus berjuang menghadapi sistem yang semestinya melindungi mereka. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.