KARAWANG, alexanews.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Ustaz Arifin di Tirtajaya, Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan tindakan anarki serta penyebaran fitnah yang diduga menjadi pemicu insiden tersebut.
Kuasa hukum korban, Romadhon, S.Sy., dari Kantor Hukum Eigen Justisi dan Partner, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan massa yang dipicu oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Klien kami merupakan korban kekerasan massa yang dipicu oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang valid,” ujar Romadhon dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.
Ia juga menyoroti berkembangnya narasi di masyarakat terkait dugaan perselingkuhan yang disebut tidak memiliki bukti kuat. Menurutnya, isu tersebut telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya.
“Tuduhan yang beredar merupakan bentuk manipulasi informasi yang telah merusak nama baik dan kehormatan klien kami,” tambahnya.
Romadhon mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai penyebar awal informasi tersebut dan akan menempuh jalur hukum.
“Kami telah mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan informasi awal, dan kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, penyebaran tuduhan tanpa bukti yang dapat diakses publik dapat dikenakan sanksi hukum, terutama jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain itu, Romadhon juga menyoroti aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga setelah muncul teriakan yang menuduh korban sebagai pelaku pencurian.
“Tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” katanya.
Menurutnya, aksi tersebut diduga dipicu oleh provokasi berupa teriakan “maling” yang kemudian memicu amuk massa di lokasi kejadian.
“Teriakan provokatif itu menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan massa yang berujung pengeroyokan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat berimplikasi hukum,” ujar Romadhon.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap akun atau pihak yang menyebarkan foto maupun video disertai narasi yang dianggap merugikan kliennya.
Lebih lanjut, Romadhon mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, termasuk mengusut serta menangkap para pelaku pengeroyokan maupun pihak yang diduga sebagai provokator.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena keadilan hanya dapat ditegakkan melalui jalur hukum yang sah,” tutupnya. (Ega Nugraha)










