CIREBON, alexanews.id – Aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Kabupaten Cirebon akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pemuda berinisial W (19) dan ZA (26) diringkus Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan usai melakukan aksi begal terhadap seorang karyawan swasta di kawasan persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan setelah upaya pelarian mereka berhasil dihentikan petugas. Dalam aksi kejahatan tersebut, para pelaku bahkan nekat menodongkan pedang samurai demi melumpuhkan korban.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama SH SIK MH mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Korban diketahui bernama Ari Juhri (24), seorang karyawan swasta yang saat itu tengah berada di area persawahan bersama kekasihnya.

Menurut Imara, peristiwa bermula ketika dua pelaku mendekati korban dengan alasan meminta rokok. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan rokok kepada pelaku.

Namun situasi mendadak berubah mencekam. Rokok yang diberikan korban justru dibuang oleh pelaku. Tak lama kemudian, kedua pelaku mencoba merebut ponsel milik korban secara paksa.

“Korban sempat melakukan perlawanan. Tetapi salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai yang disimpan di punggungnya,” ujar Kombes Pol Imara Utama dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ancaman senjata tajam itu membuat situasi semakin panik. Kekasih korban yang ketakutan langsung berlari mencari bantuan warga sekitar. Sementara korban tidak mampu melawan karena pelaku terus mengintimidasi menggunakan samurai.

Dalam kondisi terdesak, korban akhirnya harus merelakan barang berharganya dibawa kabur pelaku. Kedua tersangka melarikan diri dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno dan satu unit telepon genggam milik korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan dengan nomor laporan LP/B/5/IV/2026. Mendapat laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Polisi melakukan pengumpulan keterangan saksi, penelusuran lokasi kejadian, hingga pelacakan terhadap identitas pelaku. Hasilnya, keberadaan kedua tersangka akhirnya berhasil diketahui beberapa pekan setelah kejadian.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Imara.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pembegalan itu. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario Techno milik korban, satu unit telepon genggam milik korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Babakan guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, W dan ZA dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati ketika berada di lokasi sepi, khususnya pada malam hingga dini hari. Menurutnya, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk meminimalkan potensi menjadi korban tindak kejahatan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama saat berada di tempat yang minim penerangan atau lokasi sepi pada malam hari,” pungkasnya. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.