KARAWANG, alexanews.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring ke Pasar VIM Proklamasi Rengasdengklok, Kamis 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengkroscek serta menindaklanjuti temuan terkait piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Karawang.
Ketua Tim Distribusi Perdagangan Disperindag Kabupaten Karawang, Indra, menjelaskan bahwa Pasar VIM Proklamasi Rengasdengklok menjadi salah satu pasar yang masih memiliki kewajiban pembayaran PAD kepada pemerintah daerah dengan nilai yang cukup besar.
“Pasar VIM Proklamasi Rengasdengklok merupakan salah satu pasar yang masih memiliki kewajiban PAD kepada pemerintah daerah. Nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ujar Indra kepada awak media.
Menurutnya, sidak tidak hanya dilakukan kepada pihak pengelola pasar. Tim gabungan dari Disperindag dan Kejaksaan Negeri Karawang juga turun langsung menemui para pedagang untuk mengetahui kondisi serta situasi terkini di lingkungan pasar.
“Kami bersama Kejaksaan Negeri Karawang juga berinteraksi langsung dengan para pedagang untuk mendapatkan informasi terkait kondisi pasar saat ini,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset dan kewajiban daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Humas Pasar VIM Proklamasi Rengasdengklok, Handi, membenarkan adanya kunjungan dari Disperindag dan Kejaksaan Negeri Karawang pada hari yang sama.
Menurut Handi, kedatangan tim gabungan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan terkait tanggung jawab pengelola pasar atas piutang PAD yang masih menjadi kewajiban.
“Hari ini memang ada kunjungan dari Disperindag dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengkroscek dan mempertanyakan pertanggungjawaban terkait piutang PAD yang nilainya lebih dari Rp3 miliar,” ujarnya.
Handi juga menyampaikan bahwa pihak pengelola pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
“Kami akan melunasi kewajiban kami, asalkan pemerintah juga memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses monitoring dan pendalaman terkait piutang PAD tersebut masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disperindag bersama Kejaksaan Negeri Karawang terus melakukan pengawasan guna memastikan penyelesaian kewajiban yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku. (Asbel)










