PURWAKARTA, alexanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024. Dalam laporan resminya, BPK juga mencantumkan sejumlah nama sekolah yang terindikasi mengalami permasalahan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 23 Mei 2025 itu menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS serta kelebihan realisasi belanja yang nilainya mencapai Rp1,82 miliar.
Secara umum, anggaran belanja daerah untuk barang dan jasa di Purwakarta mencapai Rp995,8 miliar dengan realisasi Rp927,5 miliar. Sementara itu, belanja modal peralatan dan mesin hampir terserap seluruhnya, namun justru ditemukan kelebihan realisasi di sektor Dana BOS dan BOSP.
Dalam hasil uji petik, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian laporan belanja di sejumlah sekolah, di antaranya SMPN 4 Purwakarta, SMPN 1 Pondoksalam, SMPN 1 Kiarapedes, dan SDN 3 Depok. Di sekolah-sekolah tersebut, terdapat selisih antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi sebenarnya dengan total mencapai Rp69,57 juta.
Salah satu temuan mencolok terjadi pada belanja token listrik. Di beberapa sekolah seperti SMPN 4 Purwakarta, SMPN 1 Pondoksalam, SMPN 1 Kiarapedes, serta SDN 3 Depok, nilai pembelian yang tercatat dalam laporan lebih besar dibandingkan data riil pada aplikasi PLN Mobile, dengan selisih mencapai Rp34,17 juta.
Selain itu, di SDN 3 Depok, ditemukan ketidaksesuaian pencatatan belanja alat tulis kantor (ATK), alat kebersihan, serta pembayaran air dan internet. Nilai yang dilaporkan sebesar Rp310,7 juta, sementara realisasi sebenarnya hanya Rp275,2 juta atau terdapat selisih Rp35,4 juta.
Permasalahan lain juga ditemukan pada lima sekolah yang realisasi belanjanya tidak dapat diyakini kebenarannya. Sekolah tersebut meliputi SDN 3 Pasirangin, SDN 2 Pasirangin, SDN 1 Darangdan, SDN 1 Sawit, serta SMPN 1 Kiarapedes. Total nilai belanja yang diragukan mencapai Rp59,38 juta.
BPK menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban di sekolah-sekolah tersebut tidak dilengkapi dokumentasi memadai. Bahkan, terdapat penggunaan foto yang sama untuk transaksi berbeda, sehingga keabsahan belanja diragukan.
Temuan lainnya terjadi di SDN 1 Darangdan, di mana terdapat perbedaan antara barang yang dipesan melalui aplikasi SIPLah dengan barang yang diterima. Kasus ini menimbulkan selisih harga sebesar Rp10,12 juta, termasuk pada pengadaan laptop dan konsumsi kegiatan.
Di sisi lain, audit juga mencatat bahwa realisasi belanja peralatan dan mesin dari Dana BOS dan BOSP melebihi alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD 2024. Total kelebihan tersebut mencapai Rp1,82 miliar atau lebih dari 113 persen dari pagu anggaran.
BPK menjelaskan bahwa kelebihan anggaran ini terjadi akibat perbedaan perencanaan antara sistem pemerintah daerah dan aplikasi sekolah, serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Akibat berbagai permasalahan tersebut, laporan keuangan Dana BOS dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat belanja yang tidak memiliki dasar anggaran yang sah.
BPK menilai penyebab utama persoalan ini adalah lemahnya pengendalian internal, baik di tingkat Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan. Kepala sekolah dan bendahara dinilai belum optimal dalam melakukan verifikasi serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK. Penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola Dana BOS menjadi fokus utama agar kejadian serupa tidak terulang. (Ega Nugraha)










