BEKASI, alexanews.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial Nyu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik kepolisian masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Meski status tersangka telah ditetapkan, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal ini memicu sorotan dari pihak korban dan kuasa hukumnya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh Fendy (41) di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Kasus ini pun telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum dinilai berjalan lambat. Ia mempertanyakan belum adanya langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, unsur pidana dalam kasus ini dinilai telah terpenuhi.

“Semua unsur sudah masuk dan statusnya juga sudah tersangka, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Ia juga menyinggung soal potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum. Menurutnya, perlakuan terhadap kasus ini terkesan berbeda dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan masyarakat umum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau pelakunya masyarakat biasa, kemungkinan besar sudah langsung ditahan,” tegasnya.

Pihaknya berharap kepolisian segera mengambil langkah lanjutan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Ia menyebutkan bahwa berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa atau berstatus P19, sehingga penyidik kini tengah memenuhi kekurangan yang diminta.

“Masih ada P19, penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum bagi semua pihak tanpa terkecuali. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.