PURWAKARTA, alexanews.id – Polemik pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, terus berkembang. Setelah mencopot Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP di kawasan Taman Sri Baduga, kini muncul tudingan baru dari kalangan pedagang kaki lima (PKL).
Sejumlah pedagang mengklaim bahwa minuman atau air mineral yang sempat menjadi sorotan dalam sidak tersebut bukan sepenuhnya milik pedagang, melainkan diduga dikelola oleh oknum dari internal Satpol PP.
Informasi ini mencuat dari percakapan yang beredar di media sosial, di mana seorang pedagang menyebut bahwa distribusi air mineral di kawasan tersebut dikendalikan oleh seseorang yang disebut sebagai “Pak Teguh”.
“Justru itu air punya Pak Teguh, terus pedagang tidak boleh jual air kalau tidak ambil dari dia. Semua di-handle,” tulis salah satu akun dalam percakapan tersebut.
Tak hanya itu, pedagang lain juga menguatkan pernyataan tersebut. Mereka mengaku para pedagang di sekitar taman hingga kawasan Surawisesa mengambil pasokan air mineral dari sosok yang sama.
“Balarea sama pedagang asongan ngambil air mineral di Pak Teguh,” tulisnya lagi.
Bahkan, ada juga keluhan yang menyebut adanya ketimpangan perlakuan antara pedagang di dalam taman dan di pinggir jalan.
“Satpol PP licik sendiri, pedagang di pinggir jalan diobrak-abrik terus, sedangkan di dalam taman aman. Padahal sama saja jualan,” tulis komentar lain yang beredar.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, memberikan bantahan tegas.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Teguh dengan singkat menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Ga ada. Itu mah yang pedagang,” ujar Teguh dalam percakapan wawancara.
Ketika kembali ditegaskan bahwa sejumlah pedagang mengaku air tersebut miliknya, Teguh justru mempertanyakan klaim tersebut.
“Yang jualan emang saya ya, bang? Kalau punya saya?” ucapnya.
Ia juga menyarankan agar klarifikasi dilakukan langsung kepada para pedagang yang memberikan pernyataan tersebut.
“Tinggal tanya aja yang komennya itu, PKL semua kan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Om Zein melakukan sidak di kawasan Taman Sri Baduga pada Jumat (17/4). Dalam sidak tersebut, ia menemukan kondisi pos jaga Satpol PP yang tidak sesuai fungsi.
Alih-alih digunakan sebagai pusat pengamanan, pos tersebut justru terlihat kumuh, terkunci, dan dipenuhi barang-barang yang diduga milik pedagang.
“Ini punya siapa? Ini di dalam punya siapa? Masa satu pun tidak ada yang tahu,” ujar Om Zein dengan nada kecewa.
Situasi semakin memanas saat petugas yang berjaga, termasuk Korlap, tidak bisa memberikan jawaban jelas terkait kepemilikan barang-barang tersebut.
Padahal, mereka setiap hari bertugas di lokasi itu.
“Bapak tugas di sini menjaga tempat ini. Tidak mungkin tidak tahu siapa yang menyimpan barang di dalam. Mending jujur kepada saya,” tegasnya.
Setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa barang-barang tersebut milik seorang pedagang bernama Andres yang dititipkan di dalam pos jaga.
Bupati menilai kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut integritas aparat di lapangan.
Karena dianggap tidak jujur, Korlap yang bertugas langsung dicopot dari jabatannya.
“Karena dia tidak jujur, pindahkan. Jangan bertugas di sini lagi. Bahaya jika kita mempekerjakan orang yang tidak jujur,” kata Om Zein.
Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar seluruh isi pos jaga dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semula.
“Mulai besok, Korlapnya ganti. Saya hanya mengetes kejujuran. Kalau memang ada yang titip atau dagang, bicara. Jangan bilang tidak tahu,” tegasnya.
Munculnya tudingan baru dari pedagang terkait pengelolaan air mineral ini berpotensi memperpanjang polemik yang terjadi di kawasan Taman Sri Baduga.
Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya menertibkan dan menjaga fungsi fasilitas publik. Namun di sisi lain, muncul suara dari pedagang yang merasa ada praktik tidak adil dalam pengelolaan lapangan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Pemkab Purwakarta terkait tudingan tersebut.
Namun, jika benar adanya, isu ini bisa menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan praktik monopoli hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan publik, terutama yang melibatkan aparat penegak peraturan daerah.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan internal, tetapi juga menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. (Ega Nugraha)










