Karawang, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Seorang pria berinisial Y (25) berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Karawang.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Senin (18/10) setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan keluarga korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa curiga terhadap keberadaan anaknya, sebut saja Melati (14).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanggil korban ke rumahnya, lalu menarik korban masuk ke kamar dan mengancam agar tidak berteriak. Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar ketika ibu korban mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku, setelah sebelumnya menemukan sandal korban di depan rumah tersangka.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku bersama barang bukti,” ungkap AKP M. Nazal F.
Ia menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
Kapolres Karawang mengingatkan seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak, terutama yang masih rentan menjadi korban kejahatan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas Kapolres. [Yopie Iskandar]










