CIREBON, alexanews.id – Tim Resmob Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang menyasar korban lanjut usia (lansia).
Dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya diduga sebagai pelaku utama, sementara seorang wanita lainnya diduga menjadi penadah hasil kejahatan lintas provinsi itu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan aksi pencurian tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial JS (74).
Peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.35 WIB di gerai ATM BCA yang berada di dalam Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Menurut AKBP Eko Iskandar, komplotan pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi.
“Tersangka M (43), warga Lampung Timur, masuk ke dalam gerai ATM dan berpura-pura menggunakan toilet. Setelah mendapatkan kode dari rekannya, MU (DPO), tersangka M melancarkan aksinya dengan memasukkan dan mematahkan tusuk gigi ke dalam lubang mesin ATM,” ujar AKBP Eko Iskandar, Senin (11/5/2026).
Modus ini membuat kartu ATM korban sulit masuk ke mesin. Saat korban kebingungan, pelaku yang berada di belakang antrean kemudian berpura-pura membantu.
Dengan teknik tangan cepat, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa tanpa disadari korban.
Pelaku kemudian memasukkan kartu ATM korban dengan posisi miring agar tetap bisa digunakan meski terdapat patahan tusuk gigi di slot mesin ATM.
Sementara itu, pelaku lain berinisial MU yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bertugas mengintip PIN korban saat melakukan transaksi.
Dua pelaku lainnya berinisial Y dan T juga berperan mengawasi situasi sekitar lokasi serta menyiapkan kendaraan pelarian.
Setelah berhasil menguasai kartu ATM dan mengetahui PIN korban, para pelaku langsung menuju ATM lain untuk menguras saldo rekening korban.
Dalam waktu singkat, uang sebesar Rp20 juta berhasil dipindahkan ke rekening milik tersangka E (53), seorang karyawan swasta asal Jakarta Utara yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Deny Arisandy bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, polisi berhasil menangkap tersangka M di rumah kontrakannya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Sehari kemudian, Minggu 10 Mei 2026, polisi kembali menangkap tersangka E di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kartu ATM BCA, 40 batang tusuk gigi, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Realme, serta tas selempang kulit.
Polisi menduga sindikat ini telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di berbagai daerah dengan target utama para lansia yang dianggap mudah diperdaya saat melakukan transaksi di mesin ATM.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka E dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang, yakni MU, Y, dan T.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama ketika ada orang asing yang menawarkan bantuan saat mengalami kendala pada mesin.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan kondisi mesin ATM yang mencurigakan atau mengalami kendala saat memasukkan kartu. (Kirno)









