BEKASI, alexanews.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi selama periode Maret hingga Mei 2026. Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka dari 19 laporan polisi berbeda.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak maraknya aksi kriminalitas yang belakangan meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi. Dari total pengungkapan tersebut, polisi mencatat terdapat 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Kegiatan press release digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada Senin (11/5/2026) bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera serta para Kapolsek jajaran.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa kasus curanmor menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, baik secara materi maupun rasa aman.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, menggunakan kunci palsu, hingga menyasar area parkir yang minim pengawasan dan penerangan.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, penggunaan kunci palsu, hingga menyasar lokasi parkir yang minim pengawasan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Polres Metro Bekasi.
Maraknya kasus curanmor tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya, sejumlah jaringan pelaku berhasil dibongkar berikut para penadah hasil kejahatan.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 25 tersangka dengan berbagai peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai eksekutor, joki, hingga penadah barang hasil curian. Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Bekasi, Karawang, Bogor, Jakarta Utara hingga Lampung Timur.
Yang cukup mengejutkan, beberapa tersangka ternyata masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa aksi kriminal curanmor kini telah melibatkan berbagai kalangan usia.
Adapun lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Di antaranya Kecamatan Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru hingga Cibitung.
Selain mengungkap kasus curanmor, polisi juga berhasil membongkar kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah Cibitung. Kasus tersebut menjadi bagian dari operasi penindakan kriminal yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan antara lain:
23 unit sepeda motor
4 unit handphone
5 buah kunci letter T
16 anak kunci letter T
14 kunci kontak
Magnet
STNK
BPKB
Uang tunai
Sejumlah alat pendukung aksi pencurian lainnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama para pelaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mereka umumnya mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, gelap dan minim pengawasan.
Kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya dengan cepat menggunakan kunci letter T maupun alat khusus lainnya. Dalam beberapa kasus, para pelaku bahkan disebut sudah memetakan lokasi yang dianggap rawan sebelum beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, menggunakan kunci palsu atau dilakukan secara bersama-sama.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor secara profesional, transparan dan berkeadilan. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli kewilayahan serta pengungkapan jaringan pelaku hingga ke penadah.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan memperkuat langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan terang serta tidak meninggalkan STNK di kendaraan.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas, khususnya curanmor.
“Bersama kita jaga Bekasi agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolres Metro Bekasi. (Wnd)










