KARAWANG, alexanews.id – Penyelenggaraan Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Tirtajaya yang digelar di Lapang Bola Medankarya pada Senin 12 Mei 2026, kini memicu polemik serius.

Bukan hanya soal dugaan adanya sejumlah siswa yang mengalami pingsan saat mengikuti perlombaan, namun juga akibat pernyataan kontroversial salah satu pengawas Disdikbud tepatnya Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Polemik itu bermula ketika awak media dari Nuansametro.com dan Targethukum.com mendatangi Kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya pada Rabu 13 Mei 2026. Kedatangan wartawan tersebut bertujuan melakukan klarifikasi terkait informasi adanya siswa yang diduga jatuh pingsan saat kegiatan berlangsung.

Namun suasana klarifikasi justru memanas setelah MY melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung profesi media secara umum.

“Ya kalau media melakukan konfirmasi dan mencari informasi silahkan, itu sah-sah saja, karena memang itu sudah tugasnya. Tapi, pada kenyataannya media itu butuh duit,” ujar MY di hadapan wartawan.

Ucapan tersebut langsung memantik reaksi keras dari kalangan insan pers dan organisasi media. Pasalnya, MY dinilai tidak menyebut adanya “oknum”, sehingga kalimat tersebut dianggap menggeneralisasi seluruh profesi wartawan sebagai pihak yang bekerja hanya demi uang.

Pernyataan itu dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi seorang pejabat publik, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Ketua AMKI atau Asosiasi Media Konvergensi Indonesia, Endang Nupo, mengecam keras ucapan tersebut. Ia menilai pernyataan MY sangat tidak pantas diucapkan oleh pejabat yang berada di lingkungan pendidikan.

“Pernyataan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan. Kalimat ‘media itu butuh duit’ merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyudutkan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Endang.

Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Wartawan bekerja menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan akuntabel, bukan menjadi alat kepentingan tertentu ataupun sekadar mengejar materi.

Endang juga menegaskan bahwa apabila memang terdapat oknum media yang bertindak tidak profesional, maka penyebutan harus diarahkan kepada individu tertentu, bukan menghakimi seluruh profesi pers.

“Kalau ada oknum, sebut oknum. Jangan membawa-bawa seluruh profesi. Pers itu pilar demokrasi. Tanpa media, publik tidak akan tahu apa yang terjadi di lapangan, termasuk soal dugaan siswa pingsan dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Ironisnya, pernyataan kontroversial tersebut muncul ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali fakta terkait keselamatan peserta didik dalam kegiatan olahraga tingkat kecamatan.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang substansial mengenai kondisi siswa dan kesiapan panitia, pihak Korwilcambidik justru dinilai melontarkan ucapan yang memperkeruh suasana.

Sikap tersebut dianggap mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Sebagai pejabat yang berada di lingkungan pendidikan, MY seharusnya dapat memberikan contoh komunikasi yang bijaksana, edukatif, dan menghargai kerja jurnalistik.

Sejumlah pihak kini mendesak agar BKPSDM Karawang segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pengawas tersebut. Pembinaan dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan.

Selain itu, permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers juga dianggap penting demi menjaga hubungan baik antara lembaga pendidikan dan media.

Pers sendiri bukan musuh pemerintah maupun institusi pendidikan. Kehadiran media justru menjadi mitra kritis dalam memastikan setiap kegiatan publik berjalan secara transparan, aman, dan bertanggung jawab.

Karena itu, pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan dinilai tidak bisa dianggap sepele, terlebih di tengah upaya menjaga kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.