SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi sabu di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 16 Mei 2026 sore.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, dua pria berhasil diamankan polisi. Keduanya diketahui berinisial RS (36) dan TS (32), warga setempat yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Kuala Lama.
Petugas kemudian memperoleh informasi akurat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi lantas melakukan teknik undercover buy sebelum akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan dua pria tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan kegiatan GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS dan TS berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu 17 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, bal plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp100 ribu, dompet, serta alat hisap berupa pipet yang telah diruncingkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS merupakan pembeli dalam transaksi tersebut.
Kepada petugas, RS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berdomisili di Desa Pantai Cermin Kanan.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku rutin menerima pasokan sabu sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Dari bisnis haram itu, RS disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Kasus ini pun masih terus dikembangkan Satres Narkoba Polres Sergai guna memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
AKP Bringin Jaya menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Peredaran narkoba dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat sehingga diperlukan kerja sama seluruh elemen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. (Sutrisno)










