KARAWANG, alexanews.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Koordinator Kecamatan Cibuaya meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan, kebudayaan (Disdikbud) Karawang melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BOS tahun 2025–2026 di sekolah tersebut.
Permintaan audit itu disampaikan Ketua LSM Kompak Korcam Cibuaya, Raka, setelah pihaknya menemukan belum adanya papan informasi terkait rincian penggunaan Dana BOS yang dipasang di lingkungan sekolah.
Padahal, keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS merupakan kewajiban setiap satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Publik dan wali murid berhak mengetahui berapa anggaran yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa saja. Transparansi itu wajib,” ujar Raka, Sabtu 23 Mei 2026.
Menurutnya, tidak dipasangnya papan informasi anggaran dapat memunculkan dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak transparan. Karena itu, ia meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Raka menjelaskan, sebelum menyampaikan persoalan ini ke publik, pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi secara langsung dengan kepala sekolah untuk meminta klarifikasi terkait belum dipasangnya informasi Dana BOS tersebut.
Namun, komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp disebut berjalan lambat. Ia mengaku baru mendapatkan balasan hampir satu minggu setelah pesan dikirim.
“Sangat disayangkan, pesan saya baru dibalas setelah seminggu. Beliau membalas sekitar jam 5 subuh dan hanya memberikan waktu bertemu dari jam 7 sampai jam 8 pagi. Karena waktunya sangat mendadak dan terbatas, akhirnya saya belum sempat datang,” katanya.
Raka menambahkan, hingga saat ini belum ada jadwal lanjutan untuk membahas secara rinci penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Cibuaya, H. Umar, memberikan penjelasan berbeda terkait persoalan komunikasi tersebut. Ia mengaku sudah menunggu kedatangan Raka sesuai waktu yang disepakati, namun pihak LSM tidak datang hingga waktu yang ditentukan berakhir.
“Saya sudah janji jam 7 pagi, ditunggu sampai jam 8 tidak ada yang datang. Setelah itu saya ada kegiatan lain. Untuk pertemuan berikutnya nanti saya hubungi lagi jika ada waktu,” ujar H. Umar.
Persoalan ini pun memunculkan perhatian masyarakat terkait pentingnya transparansi pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara.
Dalam aturan yang berlaku, sekolah diwajibkan menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS secara terbuka melalui papan informasi atau media lain yang mudah diakses masyarakat. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Jika kewajiban keterbukaan informasi tidak dijalankan, satuan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM Kompak berharap Inspektorat Daerah dan Disdikbud Karawang segera melakukan evaluasi dan audit agar pengelolaan Dana BOS di wilayah Cibuaya berjalan sesuai aturan serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (Ahmad Saleh)










