KARAWANG, alexanews.id – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China di proyek baterai listrik CATL Karawang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta Kantor Imigrasi Karawang memberikan penjelasan terkait status dan izin para pekerja asing yang bekerja di proyek tersebut.

Pemerhati Kebijakan Publik Karawang, Yudhistira Anshory Batubara, mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan atas surat klarifikasi yang telah disampaikannya kepada pihak Imigrasi Karawang.

Menurut Yudhistira, surat tersebut dikirim untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penggunaan Visa C20 oleh sejumlah pekerja asing di proyek industri baterai yang sedang dibangun di Karawang.

“Kami sudah menyampaikan permintaan klarifikasi sejak awal Juni, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak Imigrasi,” kata Yudhistira kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, Visa C20 merupakan visa kunjungan yang biasanya digunakan untuk keperluan pekerjaan tertentu seperti pemasangan, perbaikan, atau pemeliharaan mesin yang berkaitan dengan pembelian barang dari luar negeri.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat sekitar proyek, terdapat dugaan bahwa sebagian pekerja asing ikut mengerjakan pekerjaan lapangan yang umumnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar. Karena itu kami meminta agar informasi ini dapat dicek dan dijelaskan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Yudhistira menilai keberadaan proyek besar seperti CATL seharusnya juga membuka peluang kerja yang luas bagi masyarakat Karawang. Menurutnya, warga sekitar berharap dapat terlibat lebih banyak dalam proyek strategis tersebut.

Ia juga meminta pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing agar seluruh aktivitas yang berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain menyangkut kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, persoalan ini dinilai penting karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Imigrasi Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi yang diajukan.

Apabila nantinya terdapat penjelasan resmi dari pihak Imigrasi maupun pengelola proyek CATL, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.