Karawang, AlexaNews.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Oma Miharja Rizki (OMR), mengecam keras terjadinya kasus sodomi terhadap belasan anak di Karawang. OMR meminta aparat penegak hukum menanganinya dengan serius dan tuntas.
Menurut OMR, kejahatan ini adalah kasus luar biasa yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. “Saya sangat prihatin. Ini adalah kejahatan luar biasa dan kasusnya harus ditangani secara serius hingga tuntas,” ujar OMR kepada awak media.
OMR juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban untuk menghilangkan trauma. “Pemerintah harus aktif melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Karawang,” tegasnya.
Lebih lanjut, OMR yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang ini mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi dan menjaga anak-anak mereka. “Saya berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” tandasnya.
Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sodomi
Sebelumnya, Polres Karawang telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah YI dan YA, di mana salah satunya merupakan mahasiswa dan yang lainnya masih di bawah umur.
“Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50-100 ribu, memberi jajan, hingga membelikan sepatu,” jelas Ipda Rita. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada sebelas korban, dengan delapan orang di antaranya telah melaporkan kejadian tersebut.
Ipda Rita menambahkan bahwa para tersangka melakukan aksinya di rumah mereka. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan dengan tersangka. “Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (King)