KARAWANG, AlexaNews.ID – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pasar Lama Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, menjadi sorotan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Mereka mengkritik progres dan kualitas pembangunan yang diduga asal-asalan. Kedatangan mereka ke lokasi pada Senin (18/12/2023) bertujuan untuk menyelidiki masalah tersebut.
Sebelumnya, proyek pembangunan RTH tersebut dilaksanakan oleh CV. Duta Prima Priangan, dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahap II Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang senilai Rp. 4.769.769.000,00.
M. Are, Ketua Aliansi LSM dan Ormas Kecamatan Rengasdengklok, menyampaikan kekecewaan mereka terkait kurangnya informasi yang dapat diperoleh di lokasi pembangunan.
“Kedatangan kami kesini ingin melihat sudah sejauh mana progres pembangunannya dengan anggaran sebesar itu. Namun kami juga merasa kecewa di lokasi tidak ada pihak yang bisa ditemui untuk menjelaskan soal pembangunan RTH ini, baik pelaksana maupun pengawas dari Dinas terkait,” ujarnya.
Pihak Aliansi LSM dan Ormas juga menduga pembangunan RTH tersebut asal-asalan dan melampaui batas kontraknya.
“Melihat secara kasat mata, kami menduga pembangunan itu terkesan asal-asalan karena yang kami lihat dilokasi urugan tanah ko campur dengan berangkal seperti itu dan pohon-pohon juga sepertinya pada mati,” tambah M. Are.
Dalam tanggapannya, Dede Pram, Kepala Bidang Pertamanan DLHK Kabupaten Karawang, mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan RTH di Rengasdengklok telah habis masa kontraknya.
Pelaksananya akan dikenakan sanksi denda karena tidak menyelesaikan pembangunan sesuai kontraknya.
“Pelaksanaan diselesaikan dengan sanksi denda karena itu sudah ada ketentuan dalam kontraknya,” ungkap Dede Pram. Terkait tanah urugan yang bercampur dengan tanah berangkal, pihaknya telah memberikan instruksi kepada pelaksana untuk membersihkan tanah berangkal dan menerima konsekuensi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan.
Aliansi LSM dan Ormas Kecamatan Rengasdengklok berencana mengirim surat audensi ke Dinas terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Proyek pembangunan RTH Rengasdengklok akan tetap menjadi sorotan hingga masalah ini mendapatkan penyelesaian yang memuaskan. (Ahmad Yusup Tohiri)