Jakarta, AlexaNews.ID — Bareskrim Polri telah menemukan bukti adanya tanda-tanda penggunaan dana ilegal dari peredaran narkotika yang diduga akan digunakan dalam kegiatan terkait Pemilu 2024 mendatang.
Wakil Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, mengungkapkan bahwa tanda-tanda tersebut ditemukan oleh timnya selama penindakan terhadap beberapa anggota legislatif di beberapa daerah.
“Pada hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim kami terhadap sejumlah anggota legislatif di berbagai daerah, kami menduga bahwa akan ada penggunaan dana dari peredaran narkotika ilegal dalam kontestasi elektoral tahun 2024,” kata Jayadi saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu (24/5/2023).
Namun, Jayadi belum memberikan rincian mengenai bukti yang ditemukan atau identitas anggota legislatif yang dimaksud. Dia hanya menyebut bahwa ada anggota DPRD yang pernah ditangkap dalam kasus narkotika.
Jayadi juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap temuan ini. Setelah mendapatkan data dan fakta yang akurat, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).