Jakarta, AlexaNews.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan adanya tanda-tanda kuat penggunaan aliran dana narkotika yang diduga digunakan untuk kegiatan politik dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di berbagai daerah.
Untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai indikasi tersebut, Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah data yang akurat terkumpul dan ada bukti hukum yang cukup, kami akan berkoordinasi dengan PPATK,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, dalam pernyataannya pada Kamis (25/5/2023).
Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dengan mencari petunjuk dan bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya aliran dana yang terkait dengan peredaran narkotika dalam konteks Pemilu 2024.
“Masih ada penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim kami,” ucapnya.
Indikasi ini muncul setelah adanya penangkapan anggota legislatif yang terlibat dalam kasus narkotika di beberapa daerah. Oleh karena itu, Bareskrim Polri telah memberikan arahan kepada anggota jajarannya melalui rapat kerja teknis (rakernis) di Bali pada Rabu (24/5/2023).
“Melalui rakernis ini, Bareskrim memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya untuk mengantisipasi situasi ini,” jelasnya.